Tata Cara Daftar Merek Secara Kolektif Yang Cocok Untuk UMKM

Tata Cara Daftar Merek Secara Kolektif Yang Cocok Untuk UMKM

Berbeda dengan merek dagang pada umumnya, tata cara daftar merek secara kolektif memiliki perbedaan kendati tak cukup signifikan. Sistem ini sendiri, sangat cocok bagi sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang baru memulai bisnis dalam skala kecil.

Menilik pada definisinya, merek kolektif merupakan tanda pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama untuk aktifitas perdagangan, umumnya dilakukan baik secara perorangan maupun badan hukum secara bersama dan menjadi pembeda dengan jenis lain.

Merek kolektif telah banyak digunakan oleh pengusaha dengan produk terkenal. Sebut saja Coca-Cola dengan Big Cola, minuman bersoda dengan produk yang menyerupai. Ada juga Pop Ice dan Top Ice, Peter Says Denim dengan Kick Denim, juga Specs dan Speed.

Aturan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 menjelaskan, jika waktu perlindungan bagi merek adalah 10 tahun untuk dapat diperpanjang kembali.

Tata cara  daftar merek kolektif terbaru tahun 2020

Jika melihat pada prosedurnya, daftar merek kolektif sedikit berbeda dengan merek pada perusahaan maupun perorangan. Di dalam pengajuan permohonan, pemohon wajib menyatakan bahwa merek tersebut digunakan secara kolektif. Tentunya, dengan peraturan perundang-undangan yang mengikat sesuai jenisnya.

Ketentuan dalam penggunaan merek kolektif antara lain:

  • Mutu, sifat, maupun ciri umum barang atau jasa yang diperdagangkan.
  • Peraturan bagi pemilik merek kolektif harus dilakukan pengawasan secara efektif atas penggunaan merek.
  • Sanksi terhadap pelanggaran penggunaan merek kolektif.

Kendati begitu, merek kolektif juga memiliki kelemahan yakni tidak dapat memberi lisensi kepada pihak lain. Hal ini berbeda dengan peraturan merek dagang biasa yang berhak memberi lisensi terhadap satu atau lebih pihak.

Merek Kolektif bagi Pengusaha UMKM

UMKM memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Maka tak heran jika pemerintah selalu menempatkan UMKM sebagai lembaga prioritas dalam pemberian subsidi. Pada segmen berbeda, lembaga macam koperasi justru terkendala dalam penguatan produk berupa daftar merek.

Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual ini, bahkan sengaja dihindari untuk menekan pengeluaran lembaga. Untuk itu, menerapkan daftar merek kolektif bisa menjadi solusi bagi banyak lembaga UMKM jika ingin menekan pengeluaran. Dengan merek kolektif, setiap anggota koperasi misalnya bisa menanggung bersama seluruh biaya yang timbul selama proses daftar merek.

Merek ini dinilai sangat bermanfaat bagi UMKM dengan kepemilikan merek dan aset yang menjanjikan. Dengan status kepemilikan secara bersama-sama, tiap pemegang memiliki hak yang sama dalam penggunaan merek baik dalam produksi, distribusi, hingga pemasaran yang lebih masif.

Merek kolektif memang menyasar pengusaha dengan skala modal yang lebih kecil. Meski memiliki beberapa kelemahan pada lisensi, merek kolektif adalah alternatif yang baik untuk mendapat perlindungan hukum tanpa biaya yang besar, dengan penerapan tata cara daftar merek yang sesuai.

Artikel Terkait

Komentar

Silakan berkomentar sesuai dengan topik. Jangan menyisipkan link pada komentar dan jangan sampai komentar Anda masuk komentar SPAM.

Jangan salahkan Saya bila komentar Anda dihapus !

Batal