Di dunia kerja terdapat istilah pensiun yang digunakan untuk seseorang yang sudah memasuki masa lepas dari pekerjaan. Pensiun pada umumnya dimulai ketika karyawan sudah memasuki usia 55 tahun. Berbicara tentang pensiun, kemungkinan saja Anda sudah tidak asing dengan istilah dana pensiun.
Memang istilah ini sering disebut juga dengan tunjangan hari tua. Namun, asuransi juga mempunyai manfaat yang ternyata serupa dengan dana pensiun, yakni nilai tunai polis yang dapat menjadi jaminan hari tua. Hal ini memang menjadi salah satu manfaat asuransi yang menjadi nilai tambah. Lalu, apa bedanya asuransi dan dana pensiun? Mari pahami perbedaan keduanya agar Anda tidak salah memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Dana pensiun terdiri dari dua jenis yaitu produk Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK maupun Dana Pensiun Pemberi Kerja atau DPPK. Perusahaan yang berhak mengeluarkan produk DPLK hanyalah bank dan asuransi. Produk DPLK ini terbuka untuk umum sehingga siapa saja dapat mengikutsertakan dirinya ke dalam program ini. Ada beberapa perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya pada program dana pensiun yang dibuat oleh DPLK tetapi ada juga yang dikelola sendiri lewat DPPK.
Berbeda dengan program dana pensiun yang hanya dapat dicairkan pada saat pensiun, produk asuransi dana pensiun yang bagus dikeluarkan oleh perusahaan juga ada yang mengandung nilai tunai sehingga dapat juga digunakan sebagai alternatif dana pensiun. Bedanya, dana ini dapat diambil sewaktu-waktu dan ada fungsi proteksinya. Sebagaimana dibahas di dalam UU No. 13, 2003 mengenai ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan jaminan asuransi dan juga jaminan hari tua. Dengan memiliki asuransi, setiap tenaga kerja akan memperoleh dana bantuan ketika adanya risiko yang terjadi seperti sakit, kecelakaan saat bekerja, atau meninggal dunia. Biasanya perusahaan juga memberikan asuransi jiwa terpercaya bagi karyawannya.
Kesimpulan perbedaan fungsi dana pensiun dan asuransi
Asuransi digunakan untuk memperoleh penggantian terhadap kejadian-kejadian yang tidak terduga yang mungkin terjadi kepada seseorang sedangkan dana pensiun fungsinya untuk memenuhi nilai pesangon karyawan ketika terjadi PHK ataupun pensiun. Contohnya saja setelah karyawan bekerja sekian tahun, tentunya karyawan tersebut akan memperoleh uang pesangon plus gaji terakhirnya. Sesuai dengan UU No. 11, 1992 di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis dana pensiun. Ada dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan yang dikelola secara profesional di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).