Hak Kekayaan Intelektual dan Landasan Hukumnya

Hak Kekayaan Intelektual dan Landasan Hukumnya

Hak kekayaan intelektual, dipersingkat "HKI" atau akronim "HaKI", ialah persamaan kata yang umum dipakai untuk Intellectual Properti Rights (IPR), yaitu hak yang muncul untuk hasil olah berpikir yang hasilkan satu produk atau proses yang bermanfaat untuk manusia. Pada dasarnya HKI ialah hak untuk nikmati secara ekonomis dari hasil satu kreasi intelektual. Object yang ditata dalam HKI ialah beberapa karya yang muncul atau lahir sebab kekuatan intelektual manusia.

Tipe Hak Kekayaan Intelektual dan Landasan Hukumnya.

Undang-Undang N0. 19/2002 ditukar oleh UU No. 28/2014 Mengenai Hak Cipta.

Hak Cipta. ialah hak terbatas untuk pembuat atau yang menerima hak untuk umumkan atau perbanyak ciptaannya atau memberikan ijin karena itu dengan tidak kurangi limitasi menurut Ketentuan Perundang-undangan yang berjalan.

Pembuat, ialah seorang atau bebetapa orang yang secara bersama yang atas idenya melahirkan satu ciptaan berdasar kekuatan pemikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, dan ketrampilan yang dituangkan berbentuk yang unik dan memiliki sifat individu.

Pelindungan Hak Cipta. Pelindungan pada sesuatu ciptaan muncul secara automatis semenjak ciptaan itu direalisasikan berbentuk riil. Registrasi ciptaan tidak adalah satu keharusan untuk memperoleh hak cipta. Akan tetapi, pembuat atau pemegang hak cipta yang mendaftar ciptaannya akan mendapatkan surat registrasi ciptaan yang bisa jadi selaku alat bukti awalnya di Pengadilan jika muncul perselisihan di masa datang pada ciptaan itu.

Ciptaan Yang Dilindungi, adalah ciptaan dalam sektor ilmu dan pengetahuan, seni, dan sastra.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Mengenai Paten.

Paten : Ialah hak terbatas yang diberi oleh negara ke inventor berdasar hasil invensinya di bagian tehnologi, yang untuk sepanjang waktu spesifik melakukan sendiri invensinya itu pada pihak lain untuk melakukannya.

Invensi : Ialah inspirasi inventor yang dituangkan di dalam satu aktivitas perpecahan permasalahan yang detil di bagian tehnologi, bisa berbentuk produk atau proses, atau pembaruan dan peningkatan produk atau proses.

Inventor dan Pemegang Paten.

Inventor : Ialah orang yang secara sendiri atau sebagian orang yang secara bersama melakukan inspirasi yang dituangkan ke dalam aktivitas yang hasilkan invensi.

Pemegang Paten : Ialah inventor pemilik paten atau piha yang terima hak itu dari pemilik paten atau faksi yang lain terima selanjutnya hak itu, yang tercatat dalam perincian umum paten.

Periode Waktu Perlundungan Paten : Paten diberi pelindungan untuk periode waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung semenjak tanggal akseptasi dan periode saat itu tidak bisa diperpanjang.

Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Mengenai Merk.

Merk : Ialah satu sinyal yang berbentuk gambar, nama, kata, huruf-huruf, beberapa angka, formasi warna atau gabungan dari beberapa unsur itu yang mempunyai daya pembanding dan dipakai dalam aktivitas perdagangan atau layanan.

Merk Dagang : Ialah merk yang dipakai pada barang yang diperjualbelikan oleh seorang atau bebeapa orang secara bersama atau tubuh hukum untuk membandingkan dengan beberapa barang semacam yang lain.

Merk Layanan : Ialah merk yang dipakai pada layanan yang diperjualbelikan oleh seorang atau sebagian orang secara bersama atau tubuh hukum untuk membandingkan dengan beberapa jasa semacam yang lain.

Merk Kelompok : Ialah merk yang dipakai pada barang dan/atau layanan dengan karakter yang serupa yang diperjualbelikan oleh sebagian orang atau tubuh hukum secara bersama untuk membandingkan sama barang dan/atau layanan semacam yang lain.

Periode Waktu Pelindungan Merk : Merk tercatat mendapatkan pelindungan hukum untuk periode waktu 10 (sepuluh) tahun dan bisa diperpanjang untuk periode waktu yang serupa 10 (sepuluh) tahun. Pelindungan merk tercatat sepanjang 10 (sepuluh) tahun itu berlaku kering semenjak tanggal akseptasi permintaan merk yang berkaitan.

Artikel Terkait

Komentar

Silakan berkomentar sesuai dengan topik. Jangan menyisipkan link pada komentar dan jangan sampai komentar Anda masuk komentar SPAM.

Jangan salahkan Saya bila komentar Anda dihapus !

Batal