Agar Tak Digugat, Begini Cara Cek Status Merek Dagang

Agar Tak Digugat, Begini Cara Cek Status Merek Dagang

Sebelum mulai membuat nama bisnis atau usaha, cek status patendo dagang harus dicek terlebih dahulu agar tidak digugat oleh bisnis lain. Merek sendiri merupakan salah satu hal penting dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Biasanya, merek yang sudah terdaftar dalam sistem Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menjadi alat bukti kepemilikan yang sah. Nah, untuk mengetahui cara cek status dari suatu merek, simak ulasannya berikut.

Bagaimana Cara Cek Status Merek Dagang?

Dalam pemasaran, nama merek digunakan sebagai alat promosi di mana menjadi langkah awal sebelum melakukan branding. Merek umumnya dapat ditampilkan secara grafis, berupa gambar, logo, nama, kata, angkat, huruf, dan susunan warna dalam bentuk 2 atau 3 dimensi.

b Nama usaha atau merek ini berguna untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain atau badan hukum. Untuk melakukan pengecekan status dari merek dagang, ada beberapa langkah yang dapat diikuti, antara lain:

  • Pertama buka laman resmi dari DJKI pada browser.
  • Selanjutnya, pilih menu merek pada website tersebut.
  • Jika sudah, masukkan nama merek dagang yang ingin dicek.
  • Klik tombol cek, lalu tunggu hingga muncul hasil pencarian.

Apabila nama merek dagang yang dicari tidak dapat ditemukan, berarti merek belum terdaftar dan dapat digunakan. Namun, sebaliknya bila merek ditemukan dalam hasil pencarian, maka merek sudah digunakan oleh perusahaan lain.

Cara Mudah Mendaftarkan Merek Dagang

Setelah memastikan merek dagang belum digunakan orang lain, maka pendaftaran bisa segera dilakukan. Langkah-langkah mendaftarkan merek dagang secara online, di antaranya sebagai berikut:

  • Buatlah akun terlebih dahulu di situs resmi DJKI Kemenkumham.
  • Lalu, lakukan verifikasi email untuk aktivasi akun yang telah dibuat.
  • Masukkan username dan password dan pilih permohonan online.
  • Selanjutnya, klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran merek.
  • Pesan kode billing dengan mengisi jenis, tipe, serta pilihan kelas.
  • Jika sudah, lakukan pembayaran sesuai tagihan melalui aplikasi SIMPAKI.
  • Isilah formulir dengan lengkap dan unggah dokumen-dokumen yang diminta.
  • Setelah itu, klik selesai sehingga permohonan akan diproses oleh DJKI.

Pendaftaran merek dagang memiliki fungsi penting, yakni sebagai bukti bagi pemilik bisnis yang berhak atas merek dagang. Selain itu, fungsi penting dari mendaftarkan merek adalah menjadi dasar untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama, baik sebagian atau seluruhnya.

Alasan Pendaftaran Merek Dagang Ditolak

Meski pendaftaran merek dagang cukup mudah dilakukan, namun kemungkinan besar bisa mendapatkan penolakan dari DJKI. Adapun beberapa alasan yang menyebabkan pendaftaran merek dagang bisa ditolak, yakni:

  • Memiliki persamaan dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu.
  • Mempunyai persamaan dengan merek yang sudah terkenal milik perusahaan atau pihak lain.
  • Memiliki persamaan dengan indikasi geografis yang telah dikenal.
  • Menyerupai nama terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berhak.
  • Menyerupai nama atau singkatan nama, lambang atau simbol, bendera, maupun lembaga nasional atau internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang,
  • Mirip atau menyerupai cap, tanda, maupun stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Perlu diketahui, merek yang sudah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek. Apabila ada pihak lain yang menggunakan merek dagang milik kamu tanpa izin, maka bisa melakukan gugatan perdata, aduan pidana, atau penyelesaian lainnya.

Demikian informasi terkait cara cek status merek dagang dengan mudah dan anti ribet. Jika tidak ingin mengalami masalah merek dagang di kemudian hari, ada baiknya untuk segera melakukan pendaftaran melalui situs pemerintah yang resmi, ya.

Artikel Terkait

Komentar

Silakan berkomentar sesuai dengan topik. Jangan menyisipkan link pada komentar dan jangan sampai komentar Anda masuk komentar SPAM.

Jangan salahkan Saya bila komentar Anda dihapus !

Batal