Apa Kamu Tahu KITAS Adalah Dokumen Wajib bagi WNA?

Apa Kamu Tahu KITAS Adalah Dokumen Wajib bagi WNA?

Bagi yang belum tahu, KITAS adalah patendo.com dokumen yang wajib dimiliki oleh WNA yang ingin tinggal di Indonesia. KITAS singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas yang harus diurus di Dirjen Imigrasi.

KITAS memberikan izin WNA yang ingin tinggal selama maksimal 6 bulan. Jika WNA bersangkutan berniat menetap lebih lama, maka KITAS harus diperbarui sebelum jatuh tempo masa berlakunya. Berikut ini ulasan menyangkut KITAS. 

KITAS adalah Dokumen Izin Tinggal Terbatas bagi WNA

Ada beberapa jenis izin tinggal bagi WNA yang ingin melancong di Indonesia. Sebagai turis, misalnya, WNA bisa mendapatkan izin tinggal selama 30 hari dengan visa yang dimilikinya. Visa dimaksud adalah Visa on Arrival yang bisa diurus WNA dimana pun wilayah kedatangannya di Indonesia.

Apabila masa izin tersebut telah habis, visa bisa diperpanjang selama 30 hari ke depan dengan mengunjungi kantor imigrasi terdekat. Perpanjangan tersebut harus dilakukan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari denda keterlambatan. Untuk WNA yang ingin tinggal lebih lama, misalnya selama 6 bulan, maka harus mengubah izin tersebut menjadi ITAS. 

Berbeda dengan visa yang bisa diperoleh di kantor imigrasi terdekat. KITAS harus diurus di kantor imigrasi di wilayah domisili WNA tersebut tinggal. Tetapi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila ingin memiliki izin jenis ini.

Syarat-syarat Pengurusan KITAS

Syarat utama seorang WNA mendapatkan izin tinggal terbatas (ITAS) adalah memiliki sponsor baik individu maupun institusi. Sponsor inilah yang akan bertanggung jawab secara hukum atas segala kegiatan WNA tersebut selama berada di Indonesia.

Sponsor individual bisa pasangan resminya atau orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia. Sponsor institusi bisa sekolah atau universitas tempat WNA menuntut ilmu atau instansi/perusahaan atau organisasi tempatnya bekerja. Pada saat pengurusan izin, perlu diperhatikan tujuan WNA menetap di Indonesia untuk mendapatkan jenis KITAS yang sesuai.

Jenis KITAS 

Secara umum, jenis KITAS dibagi atas klasifikasi bekerja dan tidak bekerja. Hal ini perlu diperhatikan pada saat pengurusan, karena jenis KITAS menentukan aktifitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan WNA di Indonesia. Selain itu, ada jenis dokumen yang berbeda yang harus disiapkan sesuai dengan jenis izinnya.

Hak WNA Sesuai Jenis KITAS

KITAS tidak bekerja diurus karena ikatan kekeluargaan yang sponsornya pasangan resmi atau orangtua. Berbeda dengan KITAS bekerja, izin jenis ini tidak memungkinkan WNA untuk bekerja pada perusahaan PMA maupun PMDN yang terdaftar di Indonesia. 

Akan tetapi WNA pemegang izin ini bisa tetap bekerja sebagai freelancer atau part-timer. KITAS bekerja diperoleh WNA dengan sponsor perusahaan/instansi tempatnya bekerja. Masa berlaku Kitas mulai dari 6 bulan sampai dengan 1 tahun dan dapat diperpanjang setelah kadaluarsa. 

Perpanjangan sebaiknya segera dilakukan maksimal 2 bulan sebelum kadaluarsa. Dan sebagai penjamin, sponsor perlu memperhatikan hak dan kewajiban pemegang ITAS.

Mendaftar pada Kantor Sipil

Setelah 14 hari izin dikeluarkan, pemegang izin wajib mendaftar dan melapor ke kantor sipil untuk memperoleh SKSKPS (Surat Keterangan Susunan keluarga Penduduk Sementara) dan Surat Tanda Melapor dari kantor polisi. KITAS dapat diubah menjadi izin tinggal tetap (KITAP) oleh WNA yang telah 2 tahun menikah dengan WNI.

Identitas Wajib WNA yang Tinggal di Indonesia

Kitas adalah dokumen yang wajib dimiliki WNA yang menetap sementara di Indonesia. Pemegang dan sponsor wajib memerhatikan masa berlaku dan mematuhi segala ketentuannya untuk menghindari masalah hukum yang dapat menjerat jika ini diabaikan.

Artikel Terkait

Komentar

Silakan berkomentar sesuai dengan topik. Jangan menyisipkan link pada komentar dan jangan sampai komentar Anda masuk komentar SPAM.

Jangan salahkan Saya bila komentar Anda dihapus !

Batal