Dokumen Pengajuan Permohonan KITAS Indonesia

Dokumen Pengajuan Permohonan KITAS Indonesia

Ada hal-hal penting yang perlu dipenuhi sebelum melakukan pengajuan KITAS Indonesia patendo.com. KITAS adalah perpendekan dari ‘Kartu Izin Tinggal Terbatas’ Indonesia, yang digunakan oleh warga asing untuk dapat menetap di Indonesia dalam rentang waktu tertentu. Izin tinggal terbatas ini bisa diterima oleh warga asing yang mengajukan visa kerja, visa pasangan/keluarga, visa pensiun, dan jenis visa jangka panjang lainnya di Indonesia.

Proses Pengajuan Permohonan KITAS Indonesia

Sebelum mengajukan KITAS, ada tiga jenis utama KITAS di Indonesia, dan jenis-jenis ini bergantung dari kegiatan yang dibutuhkan. Jenis KITAS ini meliputi: KITAS visa kerja atau izin kerja untuk pekerja asing, KITAS visa yang disediakan untuk pasangan dan anak, serta KITAS visa pensiun untuk pensiunan asing. 

Masa berlaku izin tinggal terbatas di Indonesia berkisar antara enam hingga dua belas bulan. Namun, KITAS dapat diperpanjang setiap dua belas bulan sebanyak lima kali, jadi total waktu yang bisa didapatkan dari izin tinggal terbatas ini adalah lima tahun. Selain itu, pemberian jangka izin juga akan bergantung pada posisi warga asing di perusahaan tempat mereka bekerja.

Dokumen Yang Diperlukan Untuk Pengajuan

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan KITAS bisa berbeda-beda tergantung jenis KITAS yang ingin diajukan. Selain itu, jenis dokumen yang harus dipenuhi juga dapat berubah tergantung dari situasi, dan petugas Imigrasi juga bisa meminta warga asing untuk menyediakan dokumen-dokumen lain.

Terlepas dari jenis KITAS, ada 3 hal utama yang diperlukan, yaitu paspor yang masih berlaku dan salinan berwarna paspor, bukti kesanggupan keuangan, serta dua foto berwarna dengan ukuran paspor. Berikut ini akan dibahas lebih lanjut tentang dokumen yang umumnya akan diminta saat mengajukan KITAS:

1. Jika Mengajukan KITAS Kerja

Selain dari paspor, bukti keuangan dan foto, inilah yang diperlukan untuk mengajukan permohonan untuk KITAS kerja:

  • Salinan berwarna dari CV dengan stempel perusahaan dan tanda tangan dari direktur perusahaan di atas stempel.
  • Salinan RPTKA
  • Salinan berwarna dari ijazah universitas atau tingkat pendidikan tertinggi.
  • Sertifikat pengalaman kerja minimal lima tahun yang berhubungan dengan pekerjaan saat ini
  • Sertakan juga polis asuransi yang disediakan perusahaan asuransi Indonesia
  • Dokumen dari perusahaan seperti: NPWP, Surat Izin Usaha (SIUP), surat rekomendasi Penanaman Modal Asing (PMA) dari BKPM, dan lainnya.

2. Jika Mengajukan KITAS Pasangan atau Keluarga

Ini yang akan diperlukan untuk mengajukan permohonan KITAS pasangan, selain dari paspor, bukti keuangan dan foto:

  • Kartu Identitas (KTP) dan Kartu Keluarga (Kartu Keluarga) dari pasangan Indonesia
  • Akta Lahir dari pasangan Indonesia
  • Pernyataan Bank dari pasangan Indonesia
  • Akta kelahiran untuk anak tanggungan apabila ada

3. Jika Mengajukan Permohonan KITAS Pensiun

Apabila ingin mengajukan izin tinggal terbatas untuk pensiun, maka ini dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh pengaju:

  • Pernyataan dari Dana Pensiun atau laporan bank
  • Bukti tempat tinggal di Indonesia
  • Surat pernyataan yang menyatakan niat untuk mempekerjakan seorang pekerja rumah tangga atau sopir asal Indonesia
  • Surat pernyataan bahwa tidak ada niat bekerja selama tinggal di Indonesia

Penutup

Proses permohonan KITAS Indonesia membutuhkan banyak waktu, karena perlu berpindah dari satu instansi pemerintahan ke instansi lain. Tetapi memang, saat ini prosedur pengajuannya sudah dapat dilakukan secara online, jadi ada kemudahan bagi pengaju. Selain itu, harap diingat bahwa overstaying dapat mengakibatkan hukuman yang serius. Itulah sebabnya melakukan perpanjangan KITAS harus dilakukan tepat waktu demi menghindari pelanggaran hukum.

Artikel Terkait

Komentar

Silakan berkomentar sesuai dengan topik. Jangan menyisipkan link pada komentar dan jangan sampai komentar Anda masuk komentar SPAM.

Jangan salahkan Saya bila komentar Anda dihapus !

Batal