Cara Memilih Nama Perusahaan

Cara Memilih Nama Perusahaan

Memastikan nama perusahaan adalah persiapan awal saat Anda mau membangun sebuah Perseroan Terbatas (PT). Prosedur registrasi nama perusahaan ini dapat dijalankan secara online, hingga tidak akan ada nama perusahaan yang serupa satu dengan yang lain.

Karena itu, siapkanlah Nama PT Anda seunik mungkin supaya langsung diterima sebagai nama perusahaan Anda.

Nah, salah satunya syarat penting dalam membangun PT ialah memberikan nama badan hukum itu. Benar-benar terlihat gampang, tetapi sebenarnya beberapa dari pelaku usaha yang kebingungan waktu harus membuat nama untuk perusahaannya.

Untuk mempermudah dalam pencarian nama perusahaan, penting untuk memerhatikan bermacam syarat yang ditetapkan Pemerintah dalam pemberian nama PT. Menjadi pendukungnya, di bawah ini beberapa panduan yang dapat diaplikasikan.

1. Nama Terdiri Atas Tiga Suku Kata Bahasa Indonesia

Nama PT atau PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) harus memakai Bahasa Indonesia yang terdiri dari tiga suku kata.

Penting untuk dipahami, dalam pemberian nama perusahaan harus mengikut standard dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) dan memakai alphabet latin. Pelaku usaha tidak diperbolehkan untuk menggunakan angka, huruf, atau kombinasi huruf yang membuat kata.

Sebagai antisipasi jika terjadi penolakan waktu mengajukan registrasi nama PT, karena itu benar-benar dianjurkan untuk mempersiapkan tiga nama perusahaan. Yakinkan ke-3 nama itu masih mengikuti ketentuan yang telah diterangkan di atas.

Jika Anda pengin mengikutsertakan bahasa asing didalamnya, karena itu harus dirubah sesuai peraturan kata resapan dalam Bahasa Indonesia. Misalnya, kata ‘Telecommunication', karena itu harus dirubah jadi Telekomunikasi. Contoh yang lain, kata ‘Financial', karena itu harus dirubah jadi Keuangan.

Tetapi, ketentuan itu cuman berlaku untuk Perseroan Terbatas Lokal (PMDN). Tetapi tidak berlaku untuk perusahaan asing atau PT PMA (Penanaman Modal Asing). Terutamanya berkaitan dengan keharusan pemakaian Bahasa Indonesia untuk penamaan perusahaannya.

2. Nama PT Menggambarkan Tujuan Usaha

Nama PT harus sesuai bidang usaha yang ditekuni. Sebagai contoh, jika nama perusahaan memberikan kata ‘Transportasi', bermakna benar-benar bergerak di dunia penyedia layanan angkutan. Jika nama perusahaannya memberikan kata ‘Jasa', bermakna benar-benar sektor bisnis yang dijalani sebagai penyuplai layanan.

Ketetapan ini tidak asal-asalan diwajibkan, sebab mempunyai landasan hukum yaitu Pasal 5 UU Nomor 43 Tahun 2011. Pada ketentuan itu diterangkan jika Nama PT harus sama dan menggambarkan aktivitas upayanya.

3. Mengikut Ketentuan Yang Berlaku

Jangan asal-asalan dalam memberikan nama perusahaan. Anda harus mengikuti bermacam etika yang berlaku dalam masyarakat, seperti etika kesopanan dan etika kesusilaan.

Oleh karena itu, penamaan PT tidak dibolehkan memiliki kandungan unsur negatif, seperti pornografi, SARA, atau kedengkian atas budaya Indonesia dan dapat memacu pertentangan dalam masyarakat atau berlawanan dengan ketertiban umum.

4. Tidak boleh Memakai Nama PT Lain Yang Telah Resmi Dipakai

Pemakaian nama perusahaan yang serupa yang telah tercatat sah sangat terlarang. Walau domisili perusahaan dan bidang usahanya berbeda, tetapi jika ada kecocokan pada nama perusahaan lain, pastinya mengajukan registrasi perusahaan dengan nama bersangkutan akan tertolak oleh prosedur dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Karena itu, penting untuk melaksanakan pemeriksaan lebih dulu nama perusahaan yang akan Anda ajukan. Ini untuk pastikan tidak ada pihak yang lain memakainya.

Bila Anda menyalahi ketetapan yang telah diputuskan oleh Pemerintahan berkaitan dengan penamaan perusahaan, maka pastinya hanya akan memperoleh penolakan atas pengajuan namanya.

Jadi, Anda tidak bisa memaksakan kehendak untuk memakai nama perusahaan seperti keinginan Anda jika nama itu telah dipakai secara sah oleh perusahaan lain.

Nah, supaya tidak memakan tenaga dan waktu, amat disarankan untuk mempersiapkan tiga nama perusahaan sekalian. Jadi, jika mengajukan pertama tertolak, Anda bisa ajukan nama ke-2 . Apabila masih ada penolakan , maka bisa ajukan nama perusahaan ke-3 . Demikian selanjutnya, hingga kemudian mengajukan registrasi nama perusahaan Anda diterima.

Ketentuan berkaitan larangan nama perusahaan yang serupa, tentunya untuk kebaikan pemilik badan hukum itu. Jika ada nama perusahaan yang serupa, bisa punya pengaruh besar pada citra usaha Anda. Risiko plagiat, pemalsuan produk, dan lain-lain bisa menimpa perusahaan.

Jika Anda merasa kesusahan dalam penentuan nama perusahaan, sangatlah dianjurkan untuk konsultasi dengan tenaga pakar atau ahli hukum berkaitan dengan pendirian perusahaan. Dengan begitu, Anda dapat ditolong untuk penelusuran nama perusahaan yang diharapkan.

Artikel Terkait

Komentar

Silakan berkomentar sesuai dengan topik. Jangan menyisipkan link pada komentar dan jangan sampai komentar Anda masuk komentar SPAM.

Jangan salahkan Saya bila komentar Anda dihapus !

Batal