Definisi dan Pentingnya Hak Merek Dagang

Definisi dan Pentingnya Hak Merek Dagang

Salah satu cara untuk tetap bertahan dan menghasilkan uang di masa pandemi adalah dengan membuka bisnis. Berdasarkan hasil survei WEF, sebanyak 35,5% pemuda Indonesia dengan rentang usia 15-35 tahun ingin menjadi pengusaha di masa depan. Data menunjukkan bahwa bisnis semakin diminati oleh generasi milenial.

Setiap bisnis tentunya memiliki brand sebagai identitas dan pembeda antara satu produk dengan produk lainnya dalam kelas yang sama. Dalam bisnis ada istilah hak merek dagang, dan apa pentingnya bagi para pelaku bisnis? Berikut penjelasannya.

Definisi Hak Merek Dagang

Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek itu sendiri dalam perdagangan barang dan jasa, atau mengizinkan orang lain menggunakan merek tersebut melalui lisensi.

Memperoleh Hak Merek tidak berarti anda mendapatkan izin untuk menggunakan merek itu sendiri. Dengan mendaftarkan merek dagang, anda berhak melarang siapa pun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek dagang yang anda daftarkan, terutama pada jenis barang atau jasa yang sama.

Hak Merek diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini dibuat untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, sehat, perlindungan dan perlindungan konsumen bagi UMKM.

Pentingnnya Hak Merek Dagang

Cegah Pembajakan

Anda dapat mencegah orang lain untuk menggunakan merek anda dalam kelas, jenis atau jasa yang sama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik orang lain dipidana.

Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. Rp2.000.000.000.

Bukti Kepemilikan Eksklusif Merek

Jika anda mendaftarkan hak merek dagang, maka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis akan memberi anda hak eksklusif untuk dapat menggunakan merek terdaftar sendiri atau mengizinkan orang lain menggunakan merek terdaftar dengan memberikan izin melalui lisensi.

Selain itu, anda akan menerima sertifikat sebagai bukti bahwa merek anda telah terdaftar di DJKI.

Perlindungan Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 pasal 35 ayat 1, setiap merek terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal diterimanya. anda dapat mengajukan gugatan jika orang lain menggunakan merek yang sama dengan milik anda tanpa izin anda.

Anda dapat mengajukan gugatan sesuai dengan Pasal 100 atau dengan penyelesaian alternatif menurut Pasal 93. Perlu anda ketahui bahwa perlindungan ini bersifat teritorial atau hanya berlaku di negara tempat permohonan hak merek dilakukan. Merek yang telah didaftarkan memiliki masa berlaku, di Indonesia perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penyerahan.

Merek Dagang Tidak Dapat Terdaftar

Bertentangan dengan ideologi negara, UU, agama, kesusilaan dan ketertiban umum, atau menyebutkan barang atau jasa yang dimintakan pendaftarannya. Ada unsur-unsur yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai asal, mutu, ukuran, jenis, tujuan penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Merupakan nama suatu varietas tumbuhan yang dilindungi untuk barang atau jasa yang sejenis. Adanya informasi yang tidak sesuai dengan kualitas atau manfaat dari barang atau jasa yang dihasilkan.

Tidak memiliki sesuatu yang dapat membedakannya dengan barang atau jasa lain. Nama umum atau lambang milik umum. Itulah pengertian dan pentingnya hak merek dagang yang bisa anda ketahui, semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

Komentar

Silakan berkomentar sesuai dengan topik. Jangan menyisipkan link pada komentar dan jangan sampai komentar Anda masuk komentar SPAM.

Jangan salahkan Saya bila komentar Anda dihapus !

Batal