Daftar UU Merek Dagang Yang Berlaku Di Indonesia

Daftar UU Merek Dagang Yang Berlaku Di Indonesia

Sudah sejauh mana pengetahuan Anda tentang UU Merek Dagangyang berlaku di Indonesia? Jika belum cukup memahami tentang HAKI, tak perlu khawatir. Artikel ini mengupas tuntas tentang definisi HAKI, jenis HAKI, dan daftar hukum yang melandasi hak kekayaan intelektual.

Daftar UU Merek Dagang Indonesia

Ketika membahas tentang hukum yang melandasi HAKI, ada baiknya juga membahas tentang jenis HAKI, karena keduanya saling berkaitan. Jenis HAKI pertama yaitu hak cipta, pasti Anda tidak asing dengan hak cipta. Hak ini diberikan kepada pencipta untuk bebas memperbanyak ciptaannya. Beberapa bidang yang dapat mendapatkan hak cipta yaitu ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesastraan. Siapapun yang menggunakan ciptaan orang lain yang memiliki hak cipta bisa diproses berdasarkan peraturan yang berlaku. Beberapa peraturan yang melandasi hak cipta yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 1982, Undang Undang Nomor 7 tahun 1987, dan yang terbaru yaitu Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002, UU Merek Dagang go now.

Jenis kedua HAKI yaitu desain industri, diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2000. Dengan adanya peraturan ini, seseorang/badan tidak boleh sembarangan membuat tiruan sebuah produk, baik dari kombinasi garis, perpaduan warna, ataupun bentuk visual lainnya. selain itu, dengan peraturan ini pencipta desain industri juga mendapatkan perlindungan hukum, sehingga desain yang dibuatnya mendapatkan pengakuan resmi.

HAKI selanjutnya yaitu hak merek, diatur dalam perundangan Nomor 19 Tahun 1992, UU Nomor 14 Tahun 1997, dan yang terbaru Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001. Merek merupakan tanda khusus pada sebuah produk yang dapat berwujud tulisan, angka, gambar, susunan warna, dan lain-lain. Hak merek dibuat untuk membedakan produk satu dengan yang lain, demi kelancaran perdagangan.

Selain hak merek, ada pula hak paten yang diundangkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2001. Hak ini diberikan oleh negara kepada inventor/pencipta atas capaian dan karyanya di bidang teknologi. Sederhananya yaitu hak ini dimiliki seorang penemu di bidang teknologi.

Nah itulah beberapa jenis HAKI yang familiar di Indonesia. Lalu, bagaimana pengurusan HAKI? Caranya cukup mudah dan akan dibahas pada bagian selanjutnya.

Tahapan Pendaftaran HAKI

Untuk bisa mendapatkan hak kekayaan intelektual, Anda harus mendaftarkan ciptaan Anda pada website resmi pemerintah. Ada tahapan yang harus Anda lewati, antara lain:

1. Mengisi formulir permohonan

Langkah pertama agar mendapatkan perlindungan hukum HAKI yaitu mengisi formulir permohonan yang sudah ada. Formulir tersebut berbahasa Indonesia dan berisi 3 rangkap. Dan jangan lupa untuk bertanda tangan di atas materai pada lembar pertama.

2. Mengajukan formulir permohonan

Setelah formulir terisi dengan benar, langkah selanjutnya yaitu mengajukan permohonan. Selain formulir, Anda harus melampirkan data diri yang berisi informasi nama, kewarganegaraan, alamat pencipta, judul ciptaan, dan masih banyak lagi.

3. Deskripsi tentang ciptaan

Setelah mengajukan formulir permohonan, Anda diminta untuk mendeskripsikan ciptaan secara rinci.

Nah itulah sedikit gambaran tahapan pendaftaran hukum hak kekayaan intelektual. Di Indonesia sendiri, hak kekayaan intelektual bisa diurus secara offline dengan mendatangi kantor pemerintahan yang berwenang ataupun secara online melalui situs resmi yang disediakan. Pendaftaran HAKI ini penting agar ciptaan Anda tidak dijiplak oleh oknum nakal yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi. Selain itu, dengan adanya HAKI ciptaan Anda akan mendapat pengakuan khalayak ramai dan dapat memperluas pasar bisnis.

Artikel Terkait

Komentar

Silakan berkomentar sesuai dengan topik. Jangan menyisipkan link pada komentar dan jangan sampai komentar Anda masuk komentar SPAM.

Jangan salahkan Saya bila komentar Anda dihapus !

Batal