Ketentuan Pengalihan Hak Merek

Ketentuan Pengalihan Hak Merek

Banyak pertanyaan mengenai pendaftaran merek, apa saja keuntungan mendaftarkan merek?. Mengapa harus mendaftarkan merek, apakah sertifikat merek atas nama pribadi dapat diganti dengan nama perusahaan?. Termasuk bagaimana ketentuan pengalihan hak merek. Pertanyaan seperti ini sering muncul dari masyarakat kita yang belum mengetahui tentang perlunya dan manfaat mendaftarkan merek.

Ketentuan Pendaftaran dan Pengalihan Hak Merek https://pendaftaranmerekdagang.com/pengalihan-hak-merek/

Konsep dasar pemberian hak merek adalah bahwa merek merupakan objek kekayaan intelektual. Merek adalah hak milik yang lahir dari kemampuan intelektual manusia melalui kreativitas dan prakarsa, dengan pengorbanan tenaga, pikiran, waktu dan biaya, yang menjadikan suatu karya bernilai ekonomis. Nilai ekonomi yang melekat pada hak milik menimbulkan konsepsi tentang hak milik.

Dengan konsep kekayaan, negara memberikan perlindungan hukum terhadap merek. Pemilik merek dagang perlu dilindungi secara hukum dari siapa pun yang menggunakannya tanpa izin. Pendaftaran merek bertujuan memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas merek tersebut.

Pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah dari suatu merek terdaftar, pendaftaran merek juga berguna sebagai dasar untuk menolak merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada prinsipnya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa yang sejenis.

Pendaftaran merek sebagai dasar untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama pada prinsipnya atau keseluruhannya dalam peredaran barang atau jasa. Persyaratan pendaftaran merek diatur dalam UU, sehingga harus melakukan pendaftaran resmi.

Sebelumnya, dengan berlakunya UU no. 21 Tahun 1961, sistem yang dianut adalah deklaratif, artinya merek tidak perlu didaftarkan dan sudah dilindungi undang-undang. UU No. 19 Tahun 1992, UU No. 14 Tahun 1997 dan UU no. 15 Tahun 2001 diubah dengan menggunakan sistem konstitutif (first to file).

Hakikat pendaftaran merek adalah konstitutif, artinya hanya merek terdaftar yang mendapat perlindungan hukum dan yang tidak terdaftar tidak dilindungi undang-undang. Dalam sistem pendaftaran konstitutif, asas penerimaan merek adalah mengajukan terlebih dahulu.

Artinya setiap orang yang mendaftar terlebih dahulu akan diterima pendaftarannya tanpa mempersoalkan apakah pendaftar tersebut benar-benar menggunakan merek tersebut untuk kepentingan usahanya. Hal ini juga untuk menjaga agar tidak terjadi pemalsuan, kecurangan, atau kesamaan apa pun secara keseluruhan atau pada intinya dengan milik orang lain.

Ada beberapa keuntungan mendaftarkan merek bagi siapa saja yang memiliki merek yang terkait dengan suatu produk yang mulai dikenal masyarakat. Dengan mendaftarkan merek dagang berarti anda telah memiliki tanda yang berfungsi untuk membedakannya dengan barang atau jasa lain yang dimiliki oleh pihak lain dan dilindungi undang-undang.

Seorang pemilik merek yang hendak menjalankan usahanya secara bersama-sama dengan pihak lain terkadang mendaftarkan mereknya secara bersama-sama atau atas nama suatu perusahaan, hal ini dimungkinkan, tetapi akan lebih menguntungkan jika merek tersebut didaftarkan atas nama pribadi.

Hal ini untuk menghindari masalah, karena salah pemegang asli dapat mengklaim kepemilikan merek yang sama. Dengan mendaftar atas nama pribadi, pemilik merek tetap memiliki hak atas merek tersebut dalam hak merek atas nama pribadi.

Jika perselisihan yang terjadi dapat berimplikasi pada aset pribadi, karena ini merupakan tanggung jawab langsung kepada pemilik resmi merek. Jika pemilikan merek atas nama perusahaan, maka tanggung jawab hak tersebut bukan termasuk harta pribadi. Artinya tetap ada resiko gugatan dari pihak ketiga kepada merek terdaftar.

Artikel Terkait

Komentar

Silakan berkomentar sesuai dengan topik. Jangan menyisipkan link pada komentar dan jangan sampai komentar Anda masuk komentar SPAM.

Jangan salahkan Saya bila komentar Anda dihapus !

Batal