Jasa KITAS: Pengajuan Permohonan Untuk Izin Tinggal Terbatas

Jasa KITAS: Pengajuan Permohonan Untuk Izin Tinggal Terbatas

Jasa KITAS patendo.com digunakan oleh orang asing yang memiliki kepentingan tertentu, seperti bekerja, menikah, atau pensiun. Aktivitas tersebut umumnya tidak memakan waktu sebentar, karena itu diperlukan izin tinggal terbatas bagi para warga asing ini, agar mereka dapat secara legal berada di Indonesia. Tetapi ini bukanlah izin tinggal tetap, jadi ada masa berlaku bagi izin ini, dan umumnya KITAS berlaku selama 1 tahun.

Kegunaan dari Jasa KITAS?

Jika orang asing ingin tinggal atau bekerja di Indonesia, mereka memerlukan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), yang merupakan Kartu Izin Tinggal untuk tinggal sementara atau terbatas. Izin tersebut memungkinkan pemegangnya untuk tinggal di Indonesia untuk jangka waktu hingga 12 bulan, tetapi izin ini dapat diperpanjang jika diperlukan.

Orang asing dapat menerima izin tinggal terbatas ini ketika mengajukan visa kerja, visa pensiun, visa pasangan atau keluarga, serta visa jangka panjang lainnya di Indonesia. Karena ini adalah izin untuk tinggal dan bukan visa turis, sebagian besar proses pengajuan permohonan dilakukan di dalam Indonesia. Itu sebabnya diperlukan sponsor, seperti kantor tempat bekerja, untuk membantu pengajuan permohonan tersebut.

Cara Mengajukan Permohonan KITAS

Orang asing harus mengajukan KITAS dalam waktu 30 hari setelah memasuki Indonesia menggunakan VITAS. VITAS ini adalah visa masuk ke Indonesia yang harus diajukan di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia terdekat. Menariknya, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia memiliki fasilitas online yang menerima pengajuan KITAS untuk mempermudah pengajuan permohonan izin.

Pengajuan KITAS secara online dapat dilakukan dengan mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia. Melalui website tersebut, pilihlah opsi “Izin Tinggal Sementara” dan ikuti petunjuk yang muncul di layar. Di sini, Nomor Otorisasi VITAS akan diperlukan. Walaupun pengajuan permohonan KITAS dapat dilakukan secara online, pembayaran biaya dan penerimaan stempel izin tinggal terbatas di paspor tetap harus dilakukan langsung di Kantor Imigrasi setempat.

Selain itu, orang asing juga perlu membuat Surat Laporan Polisi dari kepolisian setempat dan mendaftar ke kantor kependudukan kotamadya supaya dapat menerima Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS).

Pengajuan KITAS untuk bekerja cenderung diproses lebih lama dari jenis KITAS lain karena jumlah dokumen yang diperlukan dan proses pengajuan yang berbeda. Yang paling utama adalah karena warga asing perlu mengajukan izin kerja untuk menerima KITAS kerja. Pengajuan izin kerja ini biasanya memakan waktu enam minggu sampai sepuluh minggu. Sebaliknya, KITAS yang disponsori oleh pasangan atau keluarga dapat diproses dalam waktu satu bulan, dan KITAS yang digunakan untuk pensiun diproses dalam waktu sekitar 10 hari kerja sejak pengajuan permohonan.

Walaupun memang ada beberapa jenis KITAS yang tidak memakan waktu proses terlalu lama, secara keseluruhan proses untuk penerimaan pengajuan KITAS bisa memakan hingga waktu beberapa minggu. Harap dicatat bahwa terkadang ada juga waktu pemrosesan yang dapat memakan waktu beberapa bulan, dan ada alasan-alasan tertentu kenapa proses tersebut dapat berlangsung lama.

Kesimpulan

Jasa KITAS dapat digunakan oleh warga asing yang menetap di Indonesia dalam rentang waktu lebih dari 30 hari. Izin tinggal terbatas ini berbeda dengan visa turis, karena proses pengajuan permohonan dilakukan sepenuhnya di Indonesia. Pengajuan harus dilakukan 30 hari setelah menerima VITAS, dan pengajuan permohonan ini bisa dilakukan secara online demi kemudahan. Proses penerimaan pengajuan bisa memakan waktu tertentu, tergantung dari jenis KITAS yang diajukan.

Artikel Terkait

Komentar

Silakan berkomentar sesuai dengan topik. Jangan menyisipkan link pada komentar dan jangan sampai komentar Anda masuk komentar SPAM.

Jangan salahkan Saya bila komentar Anda dihapus !

Batal